Senin, 23 November 2009

Sah-kah, Pembagian Daging Kurban Dibuat Kornet??

Trend masa kini

Sah-kah, Pembagian Daging Kurban Dibuat Kornet??

By elha 051208..diolah dari berbagai sumber


“Bi, boleh gak ber-kurban di xxxx, yang pendistribusiannya dalam bentuk kornet.?...” tanya isteriku satu ketika

“Kita dapet bagian gak…?” tanyaku balik bertanya

“Kita punya hak 15 kaleng kornet…..” jawab isteriku

“Menurut syariat, itu sah….sesuai rujukan ‘ulama” jawabku

Penulis banyak mendapat pertanyaan seperti tsb diatas….

---ooOoo---

Akhir-akhir ini tingkat penjualan hewan kurban relatif menurun. Banyak pedagang kambing yang mengeluh karena menurunnya pemasukan mereka. Selain karena resesi ekonomi global, juga dipicu oleh maraknya pelaksanaan kurban cara baru, yaitu melalui system kemasan (kornet). Lebih praktis dan tahan lama serta instant bagi si pe-kurban.

à bukankah masyarakat kita senang dengan yang serba instant. Mie instant, idola instant, artis juga instant. Bahkan peng-kaderan seorang da’i/ustadz kadang juga dengan cara yang instan

Bagaimana hukum dan syariatnya?? Syah-kah??

KH Ma’ruf Amin, salah seorang pengurus PBNU, yang juga ketua Komisi Fatwa MUI Pusat membolehkan pengiriman daging kurban siap saji (baca : dalam bentuk kornet, dll), asalkan penyembelihan dilakukan pada masa hari tasyrik (tanggal 10 – 13 Dzulhijah).

"Jika sudah melewati batas masa tasrik, namanya sodaqoh," ujar KH. Hasyim Muzadi, Ketua Umum PBNU.

Pertimbangan lain mengirimkan daging siap saji menruut Hasyim adalah faktor sosial. Berdasarkan pemantauan PBNU, saat ini masyarakat korban bencana gempa dan tsunami kekurangan peralatan masak. Sehingga dikhawatirkan mereka kesulitan untuk memasak daging qurban ini. Dengan memberikan daging siap saji, masyarakat Aceh tak perlu
repot memasak. "Bisa langsung dimakan, dengan atau tanpa dipanaskan" tutur Hasyim.

Nabi SAW bersabda,Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).

Berdasarkan rujukan hadits tsb, menyimpan (iddikhar) daging kurban diperbolehkan sepanjang dan bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,”Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi.”

Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan.

Kornet dapat di-analog-kan (dikategorikan) dalam iddikhar, menyimpan dalam waktu lebih dari tiga hari, karena kebutuhan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendistribusian hewan kurban dalam bentuk kornet adalah sbb :

1. Waktu penyembelihan harus tetap pada hari Tasyriq (tanggal 10-13 Zulhijjah), yaitu setelah Sholat Idul Adha s.d sebelum Maghrib tgl. 13 Zulhijjah.

Hadits Rasulullah SAW,Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni).

Pendapat Imam Syafi’i mengenai masalah ini ”Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka kurbannya tidak sah.”

2. Adanya hajat sebagai dasar penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari. misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya

à contoh mengenai masalah ini antara lain peristiwa bencana alam tsunami 2004 dan gempa Jogja 2005, dimana para korban lebih membutuhkan makanan instan.

PBNU, sebagai salah satu Ormas Islam terbesar di tanah air, pernah membahas masalah ini. Selain hukum syariat, mereka mempertimbangkan :

* Faktor keadilan. Dengan memproses menjadi daging siap saji, PBNU mempunyai waktu untuk mendistribusikan daging kurban ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Namun KH. Hasyim Muzadi mengakui secara syariah, daging kurban memang seharusnya diberikan dalam bentuk daging segar. Untuk pemberian dalam bentuk daging matang baru boleh diberikan untuk keperluan Aqiqah.

Wallahu a’lambishowab




Tidak ada komentar: